Kamis, 03 November 2011

Prosedur Perpanjangan STNK

Hari berganti hari, minggu terus berlalu, bulan tak berhenti berjalan, dan tahunpun tak ketinggalan. Tidak terasa plat nomor motorku harus diganti nich. Kalo gak segera bayar pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK, bisa berabe donk. Makanya hari ini, saya sempatkan untuk ke kantor SAMSAT kabupaten Sleman. Ini bukan pertama kalinya saya pergi ke SAMSAT untuk mengurus perpanjangan masa berlaku STNK, lima tahun yang lalu saya juga pergi ke SAMSAT untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor polisi, kalau hanya pajak/perpanjangan STNK tahunan biasanya saya minta bantuan tetangga yang kerja di SAMSAT . Saya ingin berbagi kepada teman-teman yang ingin mengurus perpanjangan STNK khususnya di kabupaten sleman.

Berhubung sepeda motor adalah sarana transportasi yang mendukung aktivitas saya, maka sebagai warga negara yang baik, tertib administrasi merupakan sesuatu yang harus dipatuhi.

Mungkin banyak di antara temen-temen yang belum mengetahui langkah-langkah dan prosedur pengurusan perpanjangan STNK, semoga postingan kali ini bisa bermanfaat.

Seperti yang kita ketahui, setiap tahun kita harus membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sepeda motor saya tercatat di Kabupaten Sleman,saya pun langsung menuju ke kantor SAMSAT Sleman, yang memang letak kantor ini lumayan jauh dari rumah saya, tepatnya di Jl.Bhayangkara Km 12 Sleman 55514 Tlp (0274) 868563

Saya pun langsung menuju ke LOKET II (CEK FISIK), sebelumnya fotocopy KTP dan BPKB masing masing satu lembar, bisa difotocopy di tempat fotocopy sebelah loket cek fisik. Setelah itu minta kepada petugas untuk MENGGESEK NOMOR RANKGA DAN NOMOR MESIN. untuk masalah ini dikenakan biaya Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah). Kemudian menyerahkan kepada petugas diantaranya
  1. Lembar bukti cek fisik
  2. Fotocopy BPKB
  3. Fotocopy KTP
  4. KTP asli
Setelah mendapatkan paraf/tandatangan dan cap petugas cek fisi, bawa seluruh berkas ke LOKET B1 dengan menyertakan BPKB asli. Petugas akan memberikan formulir dan pemohon akan dikenakan biaya Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah).

Lengkapi formulir dengan data yang sesuai pada STNK ataupun BPKB, kemudian serahkan ke loket IIIC (penetapan pajak). Di loket IIIC kita akan mendapatkan nomor antrian untuk pembayaran pajak di loket bank BPD dan untuk pengambilan bukti pajak dan STNK asli yang telah dicetak,,nah kita tinggal nunggu panggilan dari loket pembayaran. Setelah kita membayar pajak, tinggal nunggu panggilan untuk pengambilan STNK.